Berdasarkan Surat Keputusan
DPP XTC INDONESIA
Nomor: 011/SK-RESHUFFLE/DPP/XTC/I/VI/2021 Tentang Perubahan Susunan Pegurus DPP XTC INDONESIA.
Masa Bhakti 2019-2024 tanggal 04 juni 2021
Dan Peraturan Organisasi XTC INDONESIA
Nomor : 011/PO/DPP/XTC/I/XII/2019
Tentang KOMPONEN INTI HANKAM XTC INDONESIA (PASOPATI)
Bab III Pasal 5 ayat 1,2,3 dan 4 disebutkan bahwa :
1. Panglima Pasopati adalah Ketua Hankam DPP XTC INDONESIA.
2. Komandan Pasopati adalah Ketua Hankam Tingkat DPD, DPC, dan PAC atau yang ditunjuk
oleh Panglima Pasopati.
3. Komandan Harian Pasopati adalah pengurus bidang Hankam atau yang ditunjuk oleh Ketua
Hankam masing-masing tingkatan.
4. Wakil Komandan Harian Pasopati adalah pengurus bidang Hankam atau yang ditunjuk oleh Ketua Hankam masing-masing tingkatan.
Maka dari itu, Dewan Pimpinan Pusat XTC INDONESIA memberitahukan kepada seluruh
anggota dan pengurus setiap tingkatan di seluruh wilayah Indonesia dan di luar negeri agar
mengetahui status dan kedudukan PASOPATI XTC INDONESIA saat ini sehingga segala tugas dan tanggung jawab serta kewenangannya sudah menjadi tugas dan tanggung jawab pengurus baru.
Yaitu Sdr. Refano Siregar (Bang Fano) sebagai Panglima Pasopati Baru.
Yang semula dijabat oleh Sdr. Ari Noveriana (Ari Baba).
Oleh karenanya, segala bentuk aktifitas kegiatan Pasopati XTC INDONESIA harus sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan agar diperhatikan dan dipatuhi bersama demi berjalannya roda organisasi dengan baik.
Sekian dan terima kasih.
#XtcIndonesia
#Kuatdalampersaudaraan
#SuratKeputusan
#SuratEdaran